Diduga tak Punya Legalitas Hukum, Izin Lokasi PTPN IV Sejak 2010 Mati

Pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan nyata tidak memiliki legalitas hukum untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan di Kabupaten Madina.

topmetro.news – Pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan nyata tidak memiliki legalitas hukum untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan di Kabupaten Madina.

Demikian ditegaskan kuasa hukum masyarakat di Kecamatan Batahan, Ridwan Rangkuti SH MH kepada DPRD Madina dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PTPN IV beserta masyarakat dari Kecamatan Batahan. Senin (28/3/2022).

Ridwan Rangkuti menjelaskan sejak kurang lebih hampir 12 tahun, berulang kali mengajukan gugatan dan berhasil menang melawan PTPN IV. Dia menceritakan di depan Pimpinan DPRD Madina, bahwa semua gugatan telah dimenangkan olehnya.

“Sejak 2010 saya selalu memenangkan gugatan masyarakat terhadap PTPN. Hal ini karena sejak 2010 pihak PTPN IV tidak memiliki alas hukum yang jelas dalam beroperasi di Madina. Izin Lokasi mereka hingga tahun 2021 juga belum pernah disetujui oleh BPN,” ungkapnya.

Dalam RDP tersebut Ridwan juga menjelaskan bahwa masyarakat dari Kecamatan Batahan hampir semua telah memiliki sertifikat dan setiap tahun membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dia juga menegaskan, semua proses hukum sudah dilakukannya bersama masyarakat.

“Saya sudah berulang kali melaporkan kepada Menteri BUMN bahkan kepada Staff Khusus Kepresidenan pun sudah saya laporkan. Saya tegaskan PTPN IV ini adalah penjajah tanah masyarakat. Dan mereka tidak ada hak apa pun di mata hukum untuk menguasai tanah dan perkebunan di masyarakat,” tandasnya

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis meminta kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Madina, untuk bisa menjelaskan kepada pimpinan DPRD dan masyarakat yang hadir dalam RDP tersebut.

“Nanti kita dengarkan apa jawaban dari BPN Madina. Mengapa sampai saat ini, PTPN IV masih tetap berkuasa dan menguasai tanah masyarakat. Saya minta agar perwakilan pemerintah daerah, baik itu dinas pertanahan maupun BPN bisa jujur,” jelasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, RDP antara masyarakat kecamatan Batahan dengan PTPN IV yang difasilitatori oleh DPRD Madina masih berlangsung.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment